PERAN REGULASI PENYIARAN DALAM
KEBEBASAN ARUS MEDIA MASSA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Media
massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk
mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering
disingkat menjadi media.
Masyarakat
dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap
media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi
karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih
tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk
bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi
yang mereka dapat dari media massa tertentu.
Dengan
adanya kebebasan media massa maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal
pada beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri
dari dua jenis : Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.
Kebebasan negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dnegan
masyarakat dimana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah
kebebasan dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha
mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut.
Kebebasan positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa
secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan
pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan manajer media terhadap para
produser, penyunting serta kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap
karyawannya.
Kedua
jenis kebebasan tersebut, bila melihat kondisi media massa Indonesia saat ini
pada dasarnya bisa dikatakan telah terjadi pada media
massa di Indonesia. Memang kebebasan yang diperoleh pada
kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan
positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa
dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.
Dari uraian tersebut, maka
makalah yang berjudul “Peran Regulasi Penyiaran dalam Kebebasan Arus Media
Massa di Indonesia” ini sangat layak untuk ditulis dan dibahas.
B.
Rumusan Masalah
Masalah dalam penulisan makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.
Apa peran Regulasi Penyiaran?
2.
Problematika apakah yang di hadapi Regulasi
Penyiaran?
3.
Bagaimana Mengatasi Problematika Bebasnya Media
Penyiaran?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas UTS semester 2 dalam
mata kuliah Regulasi dan Etika Media Massa dan juga untuk menambah wawasan
serta kesadaran untuk ikut mengontrol media saat ini bagi para mahasiswa
khususnya, seluruh masyarakat Indonesia umumnya. Selain itu dapat disimpulkan
sebagai berikut.
1.
Mengetahui wajah media massa saat ini.
2.
Mengetahui apa peran regulasi penyiaran.
3.
Mengetahui berbagai problematika yang di hadapi
lembaga regulasi penyiaran. Dan,
4.
Ikut membantu menetralkan setiap problematika
yang dihadapi lembaga Regulasi akibat dampak bebasnya arus media massa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran Regulasi
Penyiaran
Jika kita berbicara tentang regulasi sama saja kita sedang berbicara tentang
norma atau nilai-nilai yang harus ditaati oleh pemilik media. Karena yang yang
disebut regulasi adalah seperangkat aturan yang berisikan aturan-aturan
mengenai media massa dan segala aspek yang menyertainya. Seperti halnya
jurnalisme, penyiaran dan lain sebagainya. Dimana sifat dari regulasi itu
sendiri adalah mengikat.
Dari itu penulis akan memaparkan sependek pengetahuan penulis mengenai
peran regulasi penyiaran.
Di Indonesia yang memiliki wewenang dalam regulasi penyiaran salah
satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang merupakan lembaga yang
memiliki wewenang (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai penyiaran.
Berikut ini
adalah wewenang, tugas dan kewajiban KPI
dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran.
Wewenang
1.
Menetapkan standar program siaran
2.
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman
perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
3.
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran
4.
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
5.
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan
Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
Tugas dan Kewajiban
1.
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi
yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2.
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang
penyiaran
3.
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat
antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4.
Memelihara tatanan informasi nasional yang
adil, merata, dan seimbang
5.
Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan,
sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
penyiaran
6.
Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya
manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Eksistensi KPI
adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik
sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran,
pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan
berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara
independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat
2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara
atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state
institution.
B.
Problematika
Regulasi Penyiaran
Ditengah melajunya arus zaman dalam perkembangannya, penyiaran
suatu saat bisa seperti anak manis dan tiba-tiba bisa menjadi monster. Sebab,
secara sosial, budaya, dan politik, penyiaran juga bisa menjadi alat penindas
atau alat membinasakan lawan atau rakyat, seperti yang pernah dilakukan rezim
Orde Baru.
Dimana
pada dewasa ini media penyiaran tumbuh dan berkembang tanpa disertai pedoman
atau rambu-rambu. Hasilnya, dalam perkembangannya hampir tak terkendali dan
sulit dipertanggung jawabkan. Karena kebanyakan media penyiaran lebih
mementingkan keuntungan yang didapat dari pada dampak dari siaran yang di
tayangkan.
Berikut ini merupakan dampak dari pergeseran fungsi media massa,
diantaranya:
a. Banyaknya pelanggaran terhadap regulasi dan etika media massa.
b. Media massa cendrung tidak perduli dengan pelanggaran yang dilakukannya.
c. Media massa semakin bergerak kearah komersialisme dengan adanya system
rating dan share pada media elektronik untuk mengukur jumlah konsumen dan
keuntungan yang didapat.
Berikut adalah satu bukti yang penulis dapat pada tahun 2014.
Tgl Surat
|
1 April2014
|
No. Surat
|
719/K/KPI/04/14
|
Status
|
Peringatan
|
Stasiun TV
|
TVRI
|
Program
Siaran
|
"TV Edukasi"
|
Deskripsi
Pelanggaran
|
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program
Siaran “TV Edukasi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 13 Maret
2014 pada pukul 13.03 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma
kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 dan SPS).
Program
tersebut menayangkan potret kemiskinan masyarakat Indonesia. Dalam tayangan
tersebut ada seorang anak yang tengah telanjang dan terlihat alat
kelaminnya terlihat secara close up. KPI menilai adegan yang ditayangkan
tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan. Sebagaimana di atur dalam P3SPS
yakni larangan menampilkan ketelanjangan atau penampakan alat kelamin.
Berdasarkan
hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan. Peringatan ini
bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, serta
memperhatikan norma kesopanan sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa.
|
Selain itu masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh media
penyiaran yang isi siarannya cendrung berlebihan, bernuansa porno, dan lain
sebagainya. Bila kita mengingat pada tahun 2013 kemarin. Sebagaimana yang
diberitakan Koran Tempo, Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menemukan 48 pelanggaran. Hal ini
merupakan suatu problematika yang sudah tidak asing di Indonesia. Meskipun ada
KPI tetap saja banyak media penyiaran yang tidak mau tahu.
C.
Tindakan
Lembaga Regulasi Penyiaran
Mengatur media penyiaran memang bukanlah sesuatu yang mudah. Akan tetapi
KPI harus tetap tegas bahkan lebih tegas dalam mengambil tindakan. Bukan hanya
memantau dan mencari kesalahan, akan tetapi memberikan sanksi yang berat agar
media penyiaran bisa cepat jerah dan berhenti melakukan tindakan yang
sepatutnya tidak layak dilakukan.
Bahkan bila perlu sanksi adminstratif KPI dirubah menjadi satu teguran.
Karena jika masih ada teguran kedua ada kemungkinan pemilik media akan
mengabaikan. Karena secara tidak langsung bagi kubu yang melanggar akan
beranggapan bahwa KPI masih memberikan satu kesmpatan untuk melakukan
pelanggaran.
Selain itu KPI juga harus melakukan satu kegiatan semacam seminar atau
turun ke setiap lembaga, desa, dan perumahan untuk memberikan informasi akibat
dampak negative yang akan mempengaruhi perilaku dan tindakan manusia dalam
kehidupan. Terutama pada guru dan orang tua. Karena selain KPI seharusnya peran
guru dan orang tua juga ikut dilibatkan dalam rangka menetralkan arus kebebasan
media penyiaran di Indonesia.
Dan setiap program acara yang tidak layak untuk ditayangkan langsung
diberikan sanksi untuk tidak ditayangkan kembali. Kecuali merubah konsep yang
sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dari pembahasan tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa sudah
saatnya lembaga regulasi berperan untuk menjaga kepentingan masyarakat dari
kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya yaitu untuk meminimalisir
masyarakat yang memiliki potensi besar untuk menjadi korban media, khususnya generasi muda atau anak-anak yang dianggap memiliki akses terhadap media dan mudah terpengaruh untuk mengikutinya.
Dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap media yang melanggar.
Bila perlu dengan ancaman pidana (Khusus pelanggaran terberat yang dilakukan
berkali-kali).
Saran
Setelah membaca penjelasan
diatas,tentu kita sebagai generasi muda atau
mahasiswa diharapkan
sangat membatu dan mendukung regulasi penyiaran yang terdapat di Indonesia. Bukan
dengan menunggu keputusan KPI akan tetapi juga ikut andil dalam menetralkan
bahaya arus kebebasan media penyiaran demi kepentingan bersama dan kemajuan
Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Muhammad,Mufid.Komunikasi dan Regulasi Penyiaran.Jakarta:Kencana.2007
Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas
Online Casinos for Real Money | Lucky Club
BalasHapusTop 4 Real Money Online Casinos · 1. Red Dog Casino - $250 Bonus · 2. BetMGM Casino - $1000 Bonus · 3. BetMGM Casino - $1000 Bonus · 4. Borgata luckyclub