Kamis, 08 Mei 2014

Makalah Regulasi & Etika Media Massa


PERAN REGULASI PENYIARAN DALAM

KEBEBASAN ARUS MEDIA MASSA DI INDONESIA
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.
Dengan adanya kebebasan media massa maka akhirnya mengalami pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Ini merupakan kebebasan pers yang terdiri dari dua jenis : Kebebasan Negatif dan Kebebasan Positif.
Kebebasan negatif merupakan kebebasan yang berkaitan dnegan masyarakat dimana media massa itu hidup. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau mengarahkan media massa tersebut.
Kebebasan positif merupakan kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam menentukan isi media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta kontrol yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya.
Kedua jenis kebebasan tersebut, bila melihat kondisi media massa Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah terjadi pada media massa di Indonesia. Memang kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya tidak bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan positif dan kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa dikatakan bebas yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.
Dari uraian tersebut,  maka makalah yang berjudul “Peran Regulasi Penyiaran dalam Kebebasan Arus Media Massa di Indonesia” ini sangat layak untuk ditulis dan dibahas.

B.     Rumusan Masalah

Masalah dalam penulisan makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.      Apa peran Regulasi Penyiaran?
2.      Problematika apakah yang di hadapi Regulasi Penyiaran?
3.      Bagaimana Mengatasi Problematika Bebasnya Media Penyiaran?

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas UTS semester 2 dalam mata kuliah Regulasi dan Etika Media Massa dan juga untuk menambah wawasan serta kesadaran untuk ikut mengontrol media saat ini bagi para mahasiswa khususnya, seluruh masyarakat Indonesia umumnya. Selain itu dapat disimpulkan sebagai berikut.

1.      Mengetahui wajah media massa saat ini.
2.      Mengetahui apa peran regulasi penyiaran.
3.      Mengetahui berbagai problematika yang di hadapi lembaga regulasi penyiaran. Dan,
4.      Ikut membantu menetralkan setiap problematika yang dihadapi lembaga Regulasi akibat dampak bebasnya arus media massa. 
  


  
  




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Peran Regulasi Penyiaran

Jika kita berbicara tentang regulasi sama saja kita sedang berbicara tentang norma atau nilai-nilai yang harus ditaati oleh pemilik media. Karena yang yang disebut regulasi adalah seperangkat aturan yang berisikan aturan-aturan mengenai media massa dan segala aspek yang menyertainya. Seperti halnya jurnalisme, penyiaran dan lain sebagainya. Dimana sifat dari regulasi itu sendiri adalah mengikat.
Dari itu penulis akan memaparkan sependek pengetahuan penulis mengenai peran regulasi penyiaran.
Di Indonesia yang memiliki wewenang dalam regulasi penyiaran salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang merupakan lembaga yang memiliki wewenang (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai penyiaran.
Berikut ini adalah wewenang,  tugas dan kewajiban KPI dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran.
Wewenang
1.      Menetapkan standar program siaran
2.       Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
3.      Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
4.      Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
5.      Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
Tugas dan Kewajiban
1.      Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2.      Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3.      Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4.      Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5.      Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6.      Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

B.     Problematika Regulasi Penyiaran

Ditengah melajunya arus zaman dalam perkembangannya, penyiaran suatu saat bisa seperti anak manis dan tiba-tiba bisa menjadi monster. Sebab, secara sosial, budaya, dan politik, penyiaran juga bisa menjadi alat penindas atau alat membinasakan lawan atau rakyat, seperti yang pernah dilakukan rezim Orde Baru.
Dimana pada dewasa ini media penyiaran tumbuh dan berkembang tanpa disertai pedoman atau rambu-rambu. Hasilnya, dalam perkembangannya hampir tak terkendali dan sulit dipertanggung jawabkan. Karena kebanyakan media penyiaran lebih mementingkan keuntungan yang didapat dari pada dampak dari siaran yang di tayangkan.

Berikut ini merupakan dampak dari pergeseran fungsi media massa, diantaranya:

a.       Banyaknya pelanggaran terhadap regulasi dan etika media massa.
b.      Media massa cendrung tidak perduli dengan pelanggaran yang dilakukannya.
c.       Media massa semakin bergerak kearah komersialisme dengan adanya system rating dan share pada media elektronik untuk mengukur jumlah konsumen dan keuntungan yang didapat.

Berikut adalah satu bukti yang penulis dapat pada tahun 2014.

Tgl Surat
1 April2014
No. Surat
719/K/KPI/04/14
Status
Peringatan
Stasiun TV
TVRI
Program Siaran
"TV Edukasi"
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program Siaran “TV Edukasi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 13 Maret 2014 pada pukul 13.03 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan potret kemiskinan masyarakat Indonesia. Dalam tayangan tersebut ada seorang anak yang tengah telanjang dan terlihat  alat kelaminnya terlihat secara close up. KPI menilai adegan yang ditayangkan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan. Sebagaimana di atur dalam P3SPS yakni larangan menampilkan ketelanjangan atau penampakan alat kelamin.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan. Peringatan ini bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan norma kesopanan sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa.


Selain itu masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh media penyiaran yang isi siarannya cendrung berlebihan, bernuansa porno, dan lain sebagainya. Bila kita mengingat pada tahun 2013 kemarin. Sebagaimana yang diberitakan Koran Tempo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menemukan 48 pelanggaran. Hal ini merupakan suatu problematika yang sudah tidak asing di Indonesia. Meskipun ada KPI tetap saja banyak media penyiaran yang tidak mau tahu.



C.    Tindakan Lembaga Regulasi Penyiaran

Mengatur media penyiaran memang bukanlah sesuatu yang mudah. Akan tetapi KPI harus tetap tegas bahkan lebih tegas dalam mengambil tindakan. Bukan hanya memantau dan mencari kesalahan, akan tetapi memberikan sanksi yang berat agar media penyiaran bisa cepat jerah dan berhenti melakukan tindakan yang sepatutnya tidak layak dilakukan.

Bahkan bila perlu sanksi adminstratif KPI dirubah menjadi satu teguran. Karena jika masih ada teguran kedua ada kemungkinan pemilik media akan mengabaikan. Karena secara tidak langsung bagi kubu yang melanggar akan beranggapan bahwa KPI masih memberikan satu kesmpatan untuk melakukan pelanggaran.
Selain itu KPI juga harus melakukan satu kegiatan semacam seminar atau turun ke setiap lembaga, desa, dan perumahan untuk memberikan informasi akibat dampak negative yang akan mempengaruhi perilaku dan tindakan manusia dalam kehidupan. Terutama pada guru dan orang tua. Karena selain KPI seharusnya peran guru dan orang tua juga ikut dilibatkan dalam rangka menetralkan arus kebebasan media penyiaran di Indonesia.
Dan setiap program acara yang tidak layak untuk ditayangkan langsung diberikan sanksi untuk tidak ditayangkan kembali. Kecuali merubah konsep yang sebelumnya.






  
BAB III
PENUTUP
Simpulan

Dari pembahasan tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa sudah saatnya lembaga regulasi berperan untuk menjaga kepentingan masyarakat dari kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya yaitu untuk meminimalisir masyarakat yang memiliki potensi besar untuk menjadi korban  media, khususnya generasi muda atau anak-anak yang dianggap memiliki akses terhadap media dan mudah terpengaruh untuk mengikutinya.
Dan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap media yang melanggar. Bila perlu dengan ancaman pidana (Khusus pelanggaran terberat yang dilakukan berkali-kali).

Saran
Setelah membaca penjelasan diatas,tentu kita sebagai generasi muda atau mahasiswa diharapkan sangat membatu dan mendukung regulasi penyiaran yang terdapat di Indonesia. Bukan dengan menunggu keputusan KPI akan tetapi juga ikut andil dalam menetralkan bahaya arus kebebasan media penyiaran demi kepentingan bersama dan kemajuan Indonesia.






DAFTAR RUJUKAN
Muhammad,Mufid.Komunikasi dan Regulasi Penyiaran.Jakarta:Kencana.2007
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

1 komentar:

  1. Online Casinos for Real Money | Lucky Club
    Top 4 Real Money Online Casinos · 1. Red Dog Casino - $250 Bonus · 2. BetMGM Casino - $1000 Bonus · 3. BetMGM Casino - $1000 Bonus · 4. Borgata luckyclub

    BalasHapus